UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 58
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
(1). Apabila sesuatu peristiwa dalam undang-undang ini dapat dihukum dilakukan oleh atau
dari pihak badan hukum maka penuntutan dimuka hakim diadakan terhadap dan hukuman dijatuhkan kepada anggota pengurus.
(2). Hukuman tidak dijatuhkan kepada seseorang pengurus, jika ternyata bahwa hal itu terjadi
di luar pengetahuannya.
www.djpp.depkumham.go.id
