UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 54
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja tidak atau tidak selengkapnya memenuhi sesuatu kewajiban tersebut dalam pasal 45 atau dengan sengaja oleh tindakan atau oleh tak-bertindaknya mengakibatkan atau dengan sengaja turut mengakibatkan, bahwa kewajiban itu tidak atau tidak selengkapnya dipenuhi, dihukum penjara setinggi-tingginya tiga bulan atau didenda sebanyak-banyaknya lima belas ribu rupiah.
