Pasal 52
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
Dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun dihukum: ke-1. barangsiapa dengan sengaja memberikan atau memperlihatkan buku palsu atau dipalsukan atau surat-surat lainnya yang palsu atau dipalsukan seakan-akan buku dan surat-surat itu adalah benar dan tidak dipalsukan, kepada pembesar yang mengurus penetapan pajak atau kepada pegawai, ahli atau juru bahasa, menurut Pasal 15 ayat 1 ditunjuk untuk memeriksa pembukuan dan surat-surat lain yang menjadi dasar pembukuan; ke-2. barangsiapa, berhubung dengan suatu tuntutan dimaksud dalam Pasal 45, dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau dipalsukan seakan-akan keterangan itu adalah benar dan tidak dipalsukan; ke-3. barangsiapa, ketika pemeriksaan apakah peraturan Bab XI diturut, dengan sengaja memperlihatkan kartu dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 yang palsu atau dipalsukan kepada pegawai yang berkewajiban memeriksanya.
www.djpp.depkumham.go.id
