UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 51
BAB 13 — PERATURAN YANG BERSIFAT HUKUM PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan surat pemberitahuan seperti dimaksud dalam
atau untuk orang lain, jika oleh karena itu mungkin diderita kerugian oleh Negeri, dihukum penjara setinggi-tingginya setahun atau didenda sebanyak-banyaknya tiga puluh ribu rupiah.
(2). Peraturan dalam ayat 1 tidak dilakukan, jika pengusaha, selama kejaksaan belum
diberitahukan, dengan kemauan sendiri memasukkan surat pemberitahuan lagi yang benar dan lengkap, asalkan. ketetapan pajak belum ditetapkan dan pengusaha belum lagi diminta untuk memberi keterangan atau memperlihatkan pembukuan atau surat-surat lainnya menurut Pasal 14, ataupun ketetapan pajak itu terlampau rendah ditetapkan.
