UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 50
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
Menteri Keuangan berhak. ke-1. menetapkan peraturan umum untuk menjalankan undang-undang ini, ke-2. dalam hal-hal yang tertentu atau kumpulan hal menghapuskan ketidakadilan yang mencolok, yang mungkin timbul dalam menjalankan undang-undang ini.
