UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 49
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
Untuk ketetapan tagihan susulan yang ditetapkan sesudah meninggalnya wajib pajak, dan untuk kenaikan ketetapan tersebut dalam Pasal 15 dari Peraturan Minta Pertimbangan dalam urusan pajak maka setiap ahli waris menanggung hanya hingga jumlah bagiannya dalam warisan itu ditambah dengan jumlah wasiat istimewa yang diberikan padanya.
