Pasal 47
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
(1) Kepala Jawatan Pajak dapat mengurangi atau membatalkan ketetapan pajak yang salah,
jika oleh terlambatnya memasukkan surat keberatan atau surat permohonan atau oleh alasan lain yang bersifat formil yang berkeberatan atau pemohon tidak dapat diterima dan ia menurut pendapat Kepala Jawatan Pajak sepatutnya masih berhak akan pengurangan atau pembatalan atas ketetapan pajak itu.
(2) Pengurungan atau pembatalan tidak diberi:
ke-1. jika sejak awal tahun takwim, yang bersangkutan dengan ketetapan pajak, telah lewat lima tahun, kecuali jika dalam masa itu dimasukkan permohonan untuk itu; ke-2. jika harus dianggap, bahwa yang berkeberatan atau pemohon dengan sengaja mengabaikan tempo untuk memasukkan surat keberatan atau surat permohonan.
