UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 46
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
(1). Inspektur karena jabatannya atau atas permohonan wajib-pajak dapat membetulkan
kesalahan tulisan dan kesalahan hitungan sesaktu membuat kohir atau surat ketetapan pajak dan mengurangkan atau membatalkan pajak yang salah ditetapkan karena kekeliruan dalam peristiwa penetapan pajak.
(2). Kekuasaan tersebut dalam ayat 1 tidak berlaku lagi karena lewatnya dua tahun sesudah
tanggal hari pemberian surat ketetapan pajak, kecuali jika dalam tempo itu oleh yang bersangkutan dimajukan surat permohonan supaya kekuasaan tersebut di atas dilaksanakan.
