Pasal 45
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
(1) Setiap orang wajib memberikan keterangan yang diminta daripadanya untuk
menjalankan undang-undang ini dengan jelas dan dengan sebenarnya kepada pegawai, ahli dan juru bahasa yang ditunjuk menurut atau dengan kuasa pasal 15 ayat 1.
(2) Keterangan harus diberikan baik dengan tulisan, maupun dengan lisan, ataupun dengan
memperlihatkan buku dan lain-lain surat, terserah pada pilihan peminta keterangan itu, dalam bentuk dan dalam tempo yang ditetapkannya.
www.djpp.depkumham.go.id
(3). Barangsiapa diminta untuk memperlihatkan buku dan lain-lain surat untuk diperiksa,
dianggap mempunyainya, kecuali jika hal sebaliknya dapat masuk dalam akal.
(4) Kewajiban merahasiakan, walaupun berdasar atas peraturan undang-undang tidak
menjadi alasan yang sah bagi siapa pun untuk menolak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut atau dengan kuasa pasal ini.
(5). Keluarga-sedarah dan semenda menurut keturunan lurus dan sampai dengan derajat
kedua menurut keturunan menyimpang, begitu juga suami (istri) dan bekas suami (istri) mereka, yang dimintai keterangan, dapat menolak dengan sah kewajiban memberi keterangan.
