Pasal 10
BAB 3 — PEMBERITAHUAN
Tehnik pemungutan dan Undang-undang ditetapkan dalam pasal ini. Pajak peredaran yang dihutang selama tahun takwim oleh pengusaha ditetapkan dengan penetapan pajak. Tehnik pemungutan sebagai dimaksud ada dianggap terbaik berdasarkan pertimbangan, bahwa sebagian besar dari pengusaha-pengusaha kecil tidak berpendidikan begitu tinggi, sehingga mereka tidak akan mungkin menghitung besarnya pajak yang hanya dibayarnya menurut aturan-aturan data Undang-undang. Terhadap Undang-undang pajak upah kemungkinan ini ada meskipun dengan sedikit terkecualian. Tetapi kesukaran yang terdapat dalam penyelenggaraan Undang-undang pajak peredaran akan lebih besar jika dibandingkan dengan kesukaran yang didapat dalam penyelenggaraan pajak upah, oleh karena mana menetapkan pajak dengan jalan penetapan ada paling tepat. Dalam pada itu terhadap semua pengusaha yang dianggap dapat menghitung besar pajaknya sendiri dipikulkan kewajiban untuk menghitungnya sendiri. Cara pemungutan untuk pengusaha-pengusaha ini diatur dalam bab V.
