UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 11
BAB 3 — PEMBERITAHUAN
Penetapan tempat, dimana pengusaha harus dikenakan pajak, tempat kediaman atau tempat kedudukan pada awal tahun takwim adalah menentukan, kecuali kalau kewajiban dipajaki terjadi pada saat sesudah awal tahun takwim, dalam hal mana saat ini menjadi pengganti awal tahun itu.
www.djpp.depkumham.go.id
