UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 2
BAB 1 — PERATURAN UMUM
(1) Yang dimaksud undang-undang ini dengan:
ke-1. pengusaha. setiap yang menjalankan perusahaan atau pekerjaan bebas di Indonesia; ke-2. Inspektur. Kepala Inspeksi Keuangan, di dalam daerah jabatan siapa pengusaha itu bertempat tinggal atau berkedudukan; ke-3. pembesar yang mengurus penetapan pajak. Inspektur atau komisi penetapan pajak.
(2). Orang yang semata-mata menjalankan pekerjaan tertentu untuk kepentingan satu dua
pengusaha dan atas petunjuk-petunjuk mereka, tidak dianggap sebagai pengusaha dalam arti kata Undang-undang ini.
