Pasal 13
BAB 3 — PEMBERITAHUAN
Pasal ini berdasarkan atas pikiran bahwa baik untuk kepentingan pengusaha yang dapat dimengerti, maupun untuk kepentingan Negeri, penetapan pajak harus dilakukan selekas mungkin. Pembesar pengurus pajak dalam hal ini Inspektur berhak untuk menyimpang dari pemberitahuan. Pemberian hak ini tidak dapat ditiadakan dengan tidak berakibat buruk untuk pemungutan. Akan tetapi jaminan kepastian hukum pengusahapun sebetulnya dengan adanya hak itu tidak dikurangkan, oleh karena dalam Undang-undang kepadanya diberikan hak untuk memajukan keberatan dan hak untuk meminta pertimbangan kepada majelis pertimbangan pajak terhadap surat keputusan yang diambil atas surat keberatan. Undang-undang telah memberikan kelonggaran seluasnya kepada komisi penetapan pajak untuk memilih cara sendiri dalam menetapkan pajak setepat-tepatnya dengan tidak bersandarkan pemberitahuan. Sebagai juga terhadap pajak yang ditetapkan oleh Inspektur, maka pajak yang ditetapkan oleh komisi penetapan pajak juga harus dihitung dari jumlah harga jual jasa yang menurut Undang-undang harus dibayar pajaknya. Tentang ini dalam Undang-undang pajak pendapatan dan Undang-undang pajak upah terdapat aturan-aturan yang berlainan. Bahwa komisi dengan tidak adanya pemberitahuan dan buku dagang wajib pajak tidak akan dapat menetapkan pajak setepatnya akan tetapi harus bekerja dengan jalan perkiraan berdasarkan atas semua alat keterangan yang ada padanya, penetapan secara ini tidak akan menyalahi prinsipnya.
www.djpp.depkumham.go.id
