UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 8
BAB 14 — PERATURAN PENUTUP
Sesuai dengan peraturan beberapa pajak maka tempat tinggal pengusaha ditentukan menurut keadaan. Jika pengusaha itu tidak tinggal atau tidak berkedudukan di Indonesia maka dianggap menurut ayat dua tempat dimana perusahaan atau pekerjaan itu semata-mata atau terutama dijalankan sebagai tempat tinggal atau tempat kedudukan. Jawab pertanyaan di mana perusahaan atau pekerjaan di Indonesia terutama dijalankan diserahkan kepada praktek.
