UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 7
BAB 14 — PERATURAN PENUTUP
Pengusaha yang masih melakukan penyerahan atau jasa harus membayar pajak peredaran, akan tetapi pengusaha itu tidak memikulnya oleh karena pajak itu dipikulkan kepada pemakai. Mungkin untuk melakukan Undang-undang itu lebih efektif kita terpaksa menyimpang dari peraturan umum, dengan menganggap sebagai wajib pajak bukan pengusaha yang melakukan penyerahan atau jasa, melainkan pengusaha yang menerima penyerahan atau jasa itu. Ayat 2 memungkinkan itu.
