UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG
Pasal 43
BAB 12 — PERATURAN KHUSUS
(1). Pengusaha dilarang memasukkan pajak sebagai jumlah tersendiri dalam rekening kepada
penerima penyerahan barang-barang atau penerima jasa.
(2). Larangan dimaksud dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap jumlah harga-jual atau
penggantian ditetapkan menurut tarip tersebut dalam undang-undang.
(3). Syarat dalam perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini, adalah batal.
