PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pengembangan . .
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan untuk memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
Peneliti adalah seseorang yang berdasarkan pada kapasitas dan kapabilitasnya berperan aktif dalam penyusunan konsep atau penciptaan pengetahuan baru, produk, proses, metode, dan sistem, serta pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Lembaga penelitian dan pengembangan perikanan adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan perikanan.
Hak kekayaan intelektual, yang selanjutnya disebut HKI, adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Alih . . .
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
Kerusakan lingkungan sumber daya ikan adalah suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum.
Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Pasal 2
Litbang Perikanan bertujuan untuk:
meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;
mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber daya ikan; dan
menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan teknologi tepat guna sebagai kunci dalam menyusun kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan tradisi/budaya lokal.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
(1) Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri
memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan.
(2) Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- rencana strategis pembangunan perikanan; dan
- kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan.
(3) Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan penyerasian Litbang Perikanan dengan pihak terkait.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:
penelitian dasar perikanan;
penelitian terapan perikanan; dan/atau
pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.
Pasal 5
(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian
yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi penelitian terapan perikanan.
(2) Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip-
prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang perikanan.
Pasal 6 . . .
Pasal 6
(1) Penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penelitian yang memanfaatkan hasil penelitian dasar perikanan, dan diarahkan untuk tujuan praktis guna memperoleh pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan.
(2) Pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengetahuan praktis dan teknologi terapan yang langsung dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan.
Pasal 7
(1) Pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan sistematik dengan menggunakan pengetahuan yang sudah ada yang diperoleh melalui penelitian dasar perikanan dan/atau penelitian terapan perikanan, untuk memperoleh sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien serta menghasilkan produk unggulan di bidang perikanan.
(2) Sistem teknologi yang lebih efektif dan efisien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi yang sederhana, murah, terjangkau, adaptif, dan ramah lingkungan.
(3) Produk unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa produk yang memiliki nilai tambah tinggi, berdaya saing tinggi, dan aman dikonsumsi serta terjangkau masyarakat luas.
Pasal 8
Litbang Perikanan diselenggarakan dengan menggunakan pendekatan multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Wilayah Penyelenggaraan Litbang Perikanan
Pasal 9
Wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
- wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
- wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota;
- landas kontinen Indonesia; dan
- laut lepas.
Bagian Ketiga Penyelenggara Litbang Perikanan
Pasal 10
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan meliputi:
- perorangan;
- perguruan tinggi;
- lembaga swadaya masyarakat;
- lembaga litbang milik pemerintah; dan/atau
- lembaga litbang milik swasta.
(2) Lembaga Litbang milik pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- lembaga Litbang Perikanan departemen;
- lembaga litbang departemen;
- lembaga litbang non departemen;
- lembaga litbang pemerintah daerah;
- lembaga litbang badan usaha milik negara; dan
- lembaga litbang badan usaha milik daerah.
Bagian Keempat Tata Penyelenggaraan Litbang Perikanan
Pasal 11
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perorangan, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga litbang milik swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
Pasal 12 . . .
Pasal 12
Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diutamakan pada penelitian dasar dan penelitian terapan perikanan.
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga Litbang
Perikanan departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diutamakan pada pengembangan eksperimental
perikanan.
(3) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
non departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diutamakan pada penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan.
(4) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diutamakan pada penelitian terapan perikanan dan pengembangan eksperimental perikanan.
(5) Penyelenggaraan Litbang Perikanan oleh lembaga litbang
badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dan huruf f diutamakan pada pengembangan eksperimental perikanan.
Pasal 14
Penyelenggaraan Litbang Perikanan mengacu pada standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku.
Pasal 15 . . .
Pasal 15
(1) Dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan, penyelenggara
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
- pelaksana litbang;
- pelaku usaha perikanan;
- asosiasi perikanan; dan/atau
- lembaga litbang milik asing.
(2) Kerja sama Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan perikanan.
(3) Kerja sama Litbang Perikanan dengan lembaga litbang
milik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan atas:
- persamaan kedudukan yang saling menguntungkan;
- tidak merugikan kepentingan nasional;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan
- semata-mata untuk tujuan damai.
Pasal 16
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib:
menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan
memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Pasal 17
Penyelenggara Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat setempat sebelum melaksanakan Litbang Perikanan di wilayah Litbang Perikanan.
BAB III . . .
Pasal 18
(1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan
peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan dalam pelaksanaan penelitian perikanan sepanjang bahan tersebut merupakan obyek penelitian perikanan.
(2) Bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan-bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
(3) Bahan biologis yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biota asing yang karena sifatnya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pasal 19
(1) Penggunaan alat dan/atau cara dan/atau bangunan untuk
penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan sepanjang alat dan/atau cara dan/atau bangunan tersebut merupakan obyek Litbang Perikanan dan/atau digunakan secara terbatas.
(2) Alat . . .
(2) Alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua jenis alat yang karena sifatnya apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(3) Cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan
yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua teknik dan/atau metode yang dalam penerapannya tidak memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
(4) Bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau
pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bangunan yang penempatannya mengakibatkan terganggunya alur pelayaran, aliran sungai, irigasi atau suaka perikanan.
Pasal 20
(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.
Pasal 21
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk.
(2) Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
(3) Bangunan .. .
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
Pasal 19 ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Perizinan Litbang Bagi Penyelenggara Litbang Milik Asing
Pasal 23
(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang
melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dengan memperhatikan:
- asas manfaat dan dampak bagi perikanan;
- kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan;
- sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan;
- standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(3) Pertimbangan . . .
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri dan mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Bagian Kedua Perizinan Litbang Perikanan bagi Penyelenggara Litbang Perikanan Dalam Negeri
Pasal 25
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c tidak memerlukan izin.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan dengan obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara serta syarat-
syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan
melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut dan/atau lintas provinsi;
- Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
- Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil laut.
Bagian Ketiga Perizinan Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat, dan/atau Cara, dan/atau Bangunan Yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan
Pasal 27
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan
penelitian perikanan dengan menggunakan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat
(1), wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari
Menteri.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
informasi dan/atau keterangan mengenai nama bahan kimia dan/atau bahan peledak dan/atau alat dan/atau bangunan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi, jumlah, dan sifat bahaya yang ditimbulkan secara jelas;
informasi dan/atau keterangan mengenai cara penggunaan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk tindakan pengamanannya;
data tenaga ahli yang akan melaksanakan litbang, disertai riwayat hidup dan sertifikat keahliannya; dan
rekomendasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh
penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menjadi mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-
syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat Perizinan Penggunaan Kapal atau Peralatan Litbang Perikanan Milik Asing
Pasal 28
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan
Litbang Perikanan dengan menggunakan kapal atau peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Untuk . . .
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
- data teknis kapal;
- data teknis peralatan di atas kapal; dan
- data anak buah kapal.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh
penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-
syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian
terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa:
- hasil penelitian; dan
- hasil samping penelitian.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dapat berupa:
- data perikanan;
- informasi perikanan;
- produk biologi perikanan; dan
- teknologi perikanan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berupa:
- biota;
- air tertentu; dan
- produk perikanan.
Pasal 30
Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa:
- produk industri;
- rekomendasi kebijakan perikanan; dan
- produk rekayasa.
Pasal 31
(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan.
(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan;
- meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
- mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
- meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
- meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
- meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
- mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
- menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan;
- mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya.
Pasal 32 . . .
Pasal 32
Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2), kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di
laboratorium.
Pasal 33
(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan
menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil
samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem, keamanan, dan pertahanan di laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas
hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak
rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut tidak untuk dipublikasikan.
(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang
Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.
Pasal 35
(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan
diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan.
(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang
Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang Perikanan kepada masyarakat.
Pasal 36
(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar
negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
apabila pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan tidak dapat dilakukan di Indonesia.
(3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling
banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur dalam perjanjian pengiriman sampel (material transfer agreement/MTA) antar lembaga litbang yang melakukan kerja sama Litbang Perikanan.
(4) Pengolahan . . .
(4) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan peneliti Indonesia.
(5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan data dan sampel diambilalih oleh negara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Pasal 37
Menteri menetapkan kebijakan pertukaran data dan informasi dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 38
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit
pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap
penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama
Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing menjadi milik bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran,
pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama.
BAB VII . . .
Pasal 40
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang
melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat, diberikan penghargaan oleh Menteri.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya
masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya harus memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang
melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingan negara memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX . . .
SANKSI
Pasal 42
(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a,
Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal
33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berupa:
- peringatan/teguran tertulis;
- penghentian sementara izin Litbang Perikanan;
- pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau
- denda.
Pasal 43
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis
dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1).
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
- kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
- izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 44 . . .
Pasal 44
(1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang
Perikanan dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,
Pasal 21, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
atau Pasal 28 ayat (1).
(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1), dikenakan sanksi denda; dan
setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat
(3) dikenakan sanksi denda dan/atau pengambilalihan
atas hasil Litbang Perikanan oleh Pemerintah.
Pasal 45
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta instansi lain yang terkait.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang Litbang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 49
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) dan
Pasal 56 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433);
