PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 17
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Penyelenggara Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat setempat sebelum melaksanakan Litbang Perikanan di wilayah Litbang Perikanan.
