PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 16
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, setiap penyelenggara Litbang Perikanan dan/atau peneliti wajib:
menghormati budaya dan adat istiadat yang berlaku di daerah setempat; dan
memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
