PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 15
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Dalam penyelenggaraan Litbang Perikanan, penyelenggara
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat bekerja sama dengan:
- pelaksana litbang;
- pelaku usaha perikanan;
- asosiasi perikanan; dan/atau
- lembaga litbang milik asing.
(2) Kerja sama Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan perikanan.
(3) Kerja sama Litbang Perikanan dengan lembaga litbang
milik asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan berdasarkan atas:
- persamaan kedudukan yang saling menguntungkan;
- tidak merugikan kepentingan nasional;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; dan
- semata-mata untuk tujuan damai.
