Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN BAHAN KIMIA, BAHAN BIOLOGIS, BAHAN PELEDAK,
(1) Penggunaan bahan kimia, bahan biologis, dan bahan
peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya diperbolehkan dalam pelaksanaan penelitian perikanan sepanjang bahan tersebut merupakan obyek penelitian perikanan.
(2) Bahan kimia yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahan-bahan yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
(3) Bahan biologis yang dapat merugikan dan/atau
membahayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biota asing yang karena sifatnya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
