Pasal 36
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar
negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
apabila pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan tidak dapat dilakukan di Indonesia.
(3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling
banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur dalam perjanjian pengiriman sampel (material transfer agreement/MTA) antar lembaga litbang yang melakukan kerja sama Litbang Perikanan.
(4) Pengolahan . . .
(4) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan peneliti Indonesia.
(5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan data dan sampel diambilalih oleh negara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
