PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 37
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Menteri menetapkan kebijakan pertukaran data dan informasi dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
