PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 38
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit
pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
