PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 39
BAB 6 — PERLINDUNGAN HKI HASIL LITBANG PERIKANAN
(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap
penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama
Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing menjadi milik bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran,
pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama.
