PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LITBANG PERIKANAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
