PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 35
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan
diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan.
(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang
Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang Perikanan kepada masyarakat.
