PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 34
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak
rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut tidak untuk dipublikasikan.
(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang
Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.
