Pasal 33
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah
penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan
menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil
samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem, keamanan, dan pertahanan di laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas
hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
