PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 32
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2), kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di
laboratorium.
