PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 31
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan.
(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan;
- meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
- mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
- meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
- meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
- meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
- mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
- menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan;
- mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya.
