PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 24
BAB 4 — PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri dan mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Bagian Kedua Perizinan Litbang Perikanan bagi Penyelenggara Litbang Perikanan Dalam Negeri
