Pasal 25
BAB 4 — PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c tidak memerlukan izin.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang
menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan dengan obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara serta syarat-
syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
