PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 26
BAB 4 — PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan
melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut dan/atau lintas provinsi;
- Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
- Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil laut.
Bagian Ketiga Perizinan Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat, dan/atau Cara, dan/atau Bangunan Yang Dapat Merugikan dan/atau Membahayakan
