Pasal 23
BAB 4 — PERIZINAN LITBANG PERIKANAN
(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang
melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dengan memperhatikan:
- asas manfaat dan dampak bagi perikanan;
- kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan;
- sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan;
- standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan
- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3).
(3) Pertimbangan . . .
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
