PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 22
BAB 3 — PENGGUNAAN BAHAN KIMIA, BAHAN BIOLOGIS, BAHAN PELEDAK,
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan
Pasal 19 ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Perizinan Litbang Bagi Penyelenggara Litbang Milik Asing
