PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 21
BAB 3 — PENGGUNAAN BAHAN KIMIA, BAHAN BIOLOGIS, BAHAN PELEDAK,
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk.
(2) Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
(3) Bangunan .. .
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
