PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 20
BAB 3 — PENGGUNAAN BAHAN KIMIA, BAHAN BIOLOGIS, BAHAN PELEDAK,
(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.
