PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
,
