PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang Litbang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
