PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 44
(1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang
Perikanan dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b,
Pasal 21, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
atau Pasal 28 ayat (1).
(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1), dikenakan sanksi denda; dan
setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat
(3) dikenakan sanksi denda dan/atau pengambilalihan
atas hasil Litbang Perikanan oleh Pemerintah.
