PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 45
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
