PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta instansi lain yang terkait.
