Pasal 43
(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis
dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1).
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
- kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
- izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
