PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 42
(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a,
Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat
(3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal
33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat berupa:
- peringatan/teguran tertulis;
- penghentian sementara izin Litbang Perikanan;
- pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau
- denda.
