PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Kegiatan Litbang Perikanan meliputi:
penelitian dasar perikanan;
penelitian terapan perikanan; dan/atau
pengembangan eksperimental perikanan.
(2) Kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dalam wilayah Litbang Perikanan.
