PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan, Menteri
memberikan arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan.
(2) Arah dan urutan prioritas program Litbang Perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
- rencana strategis pembangunan perikanan; dan
- kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan.
(3) Dalam memberikan arah dan urutan prioritas program
Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi dan penyerasian Litbang Perikanan dengan pihak terkait.
Bagian Kesatu Umum
