PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Litbang Perikanan bertujuan untuk:
meningkatkan kemandirian dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang perikanan;
mengungkapkan dan memahami potensi dan permasalahan sumber daya ikan dan lingkungannya serta mengembangkan teknologi pengelolaan perikanan dan konservasi sumber daya ikan; dan
menyiapkan dan menyediakan basis ilmiah yang kuat dan teknologi tepat guna sebagai kunci dalam menyusun kebijakan pengelolaan dan pengembangan usaha perikanan agar lebih efektif, efisien, ekonomis, berdaya saing tinggi, dan ramah lingkungan serta menghargai kearifan tradisi/budaya lokal.
