PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 5
BAB 2 — KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Penelitian dasar perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan penelitian
yang bersifat eksploratif dan/atau eksperimental untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi penelitian terapan perikanan.
(2) Ilmu pengetahuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa data dan informasi ilmiah tentang prinsip-
prinsip dasar dari fenomena atau fakta serta interaksi keduanya yang teramati di bidang perikanan.
