PP
PENYELENGGARAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN
Pasal 29
BAB 5 — HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian
terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa:
- hasil penelitian; dan
- hasil samping penelitian.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, dapat berupa:
- data perikanan;
- informasi perikanan;
- produk biologi perikanan; dan
- teknologi perikanan.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dapat berupa:
- biota;
- air tertentu; dan
- produk perikanan.
